Atasi TPA Sukosari, DLH Karanganyar Siap Kucurkan Anggaran Rp15 Miliar

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar telah menyiapkan dana sebesar Rp15 miliar untuk menangani masalah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari, Jumantono, Karanganyar. Dana ini akan berasal dari APBD Pemkab Karanganyar.
Biaya untuk mengelola TPA mencapai kisaran 15 hingga 16 miliar rupiah. Ini termasuk gaji pegawai kontrak dan biaya pemeliharaan alat berat serta bahan bakar. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar, Sunarno ketika dihubungi wartawan.
Menurut Sunarno, diperkirakan anggaran sebesar Rp15 miliar akan digunakan untuk membeli lahan seluas 3.000 meter di sisi timur TPA Sukosari. Lahan ini akan didedikasikan untuk tempat pembuangan dan pengolahan sampah baru.
“Kami telah mendapatkan anggaran dari Pemkab Karanganyar untuk membeli lahan seluas sekitar 3.000 meter. Rencananya, akan dibangun sebuah hanggar yang akan ditempatkan di lahan baru yang kami beli serta dilengkapi dengan mesin melalui bantuan dari provinsi,” jelasnya.
Menurut Sunarno, rencananya TPA Sukosari akan mulai menutup sisi baratnya dan tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Sampah baru akan dibuang dan diolah di lahan sisi tengah dan timurnya.
Kepala DLH telah menetapkan kebijakan untuk mulai menutup tempat pembuangan sampah dengan metode Open Dumping setelah munculnya aturan dari Kementrian Lingkungan Hidup yang menetapkan batas waktu di akhir 2026 mendatang. Tindakan ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan untuk mencapai tujuan bersih dan sehat secara lingkungan.
Menurut perintah Menteri Lingkungan Hidup, “Open Dumping” harus ditutup maksimal pada 2026. Saat ini, kami berencana untuk mengubah anggaran dan menutup zona di sisi barat tempat pembuangan sampah agar dapat diproses di daerah timur. Dengan cara ini, semua sampah akan diolah dengan lebih efisien dan sesuai dengan standar lingkungan yang ada.
Menurut Sunarno, sebagian besar anggaran APBD akan digunakan untuk pembelian lahan dan alat pengolahan sampah baru seperti Excavator, Bulldozer, dan Dump Truck. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Menurutnya, ada anggaran yang dialokasikan untuk membangun sistem pengolahan air limbah (IPAL) dan sanitasi di tahun ini.
Dalam upaya mengelola sampah di TPA Sukosari, DLH telah menerima dana tambahan sebesar 10 miliar rupiah dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dana ini akan digunakan untuk membeli fasilitas pengolahan sampah dan membangun hanggar yang berada di sisi barat lahan TPA.
“Dari anggaran sebesar Rp10 miliar yang diberikan oleh provinsi, kami akan menggunakan untuk membangun hanggar dan membeli mesin pengolah sampah. Kami terinspirasi dari hasil studi banding di wilayah Prambanan,” ujar beliau.
Menurut Sunarno, dengan melaksanakan pola pengolahan sampah yang sesuai dengan anggaran yang stabil pada tahun 2025, diperkirakan permasalahan sampah di TPA Sukosari dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Menurutnya, jika kita dapat menyesuaikan anggaran seperti yang diharapkan, kita akan dapat mencapai target 2026 sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup. Semoga pada tahun 2027, kita sudah siap untuk bersaing dalam merebut Piala Adipura.